Pemberian Penghargaan berasaskan:

  1. objektif, yaitu penentuan sasaran Penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. transparan, yaitu pelaksanaan pemberian Penghargaan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
  3. akuntabel, yaitu pelaksanaan pemberian Penghargaan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  4. bersifat tidak wajib, yaitu pemberian Penghargaan bersifat tidak mengikat atau tidak secara terus-menerus sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah

Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:

  1. meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas, berkualitas, dan berdaya saing untuk mendukung percepatan pembangunan di Daerah;
  2. meningkatkan perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu, dan kompetensi diri; dan
  3. menghargai pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Daerah.