Pemberian Penghargaan berasaskan:
- objektif, yaitu penentuan sasaran Penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
- transparan, yaitu pelaksanaan pemberian Penghargaan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat;
- akuntabel, yaitu pelaksanaan pemberian Penghargaan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- bersifat tidak wajib, yaitu pemberian Penghargaan bersifat tidak mengikat atau tidak secara terus-menerus sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:
- meningkatkan sumber daya manusia yang cerdas, berkualitas, dan berdaya saing untuk mendukung percepatan pembangunan di Daerah;
- meningkatkan perluasan kesempatan belajar, peningkatan mutu, dan kompetensi diri; dan
- menghargai pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan Daerah.